Sabtu, 02 Juli 2016

K.U.R. Kredit Usaha Rakyat.


Dibawah ini adalah gambar kliping dari harian REPUBLIKA, Selasa tgl. 21 Juni 2016.
Judulnya jelas terbaca 
'Koperasi Simpan Pijam Terdampak KUR'.
KUR yang dimaksud adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, yaitu program pemerintah yang berbasis pada Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (maaf kalau keliru), diantaranya dilaksanakan oleh bank BNI dan bank Mandiri.

Apa dampak KUR terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)?
Diantaranya adalah berkurangnya peminjam pada KSP, karena bunga di KUR sangat rendah (9% pertahun flat), maka anggota KSP atau masyarakat lebih memilih pinjam uang di KUR. Akibatnya pendapatan KSP akan berkurang, apalagi kalau KSP tersebut mengandalkan pendapatan dari meminjamkan uang kepada non anggota.

Bagaimana dengan KSP KWWU Cempaka? Pasti ada dampaknya.
Sudah dibuat simulasi untuk pinjaman sebesar Rp.10 juta, dengan kurun waktu pengembalian selama 12 bulan.
Maka, uang yang harus dikembalikan oleh peminjam apabila meminjam uang dari KUR adalah Rp. 10.900.000,- sedang bila dari KWWU Cempaka sebesar Rp. 11.300.000,-. Ada perbedaan Rp. 400.000,-.
Apakah perbedaan Rp. 400.000,- akan merugikan anggota KWWU Cempaka, mari kita pertimbangkan :
* Perbedaan Rp. 400.000,-, atau bahkan seluruh bunga yang dibayar anggota akan dikembalikan kepada anggota melalui mekanisme pembagian SHU.
* Patut diingat bahwwa KUR adalah prioritas untuk usaha.
* Meminjam kepada KUR di bank tentu butuh persyaratan dan butuh waktu. Jadi tidak sesuai bagi yang membutuhkan dana dengan segera
* Kesimpulan, dampak KUR bagi KWWU Cempaka, adalah dampak positif, yaitu bahwa :
KWWU Cempaka 'terasa' lebih bermanfaat bagi anggota.

Alhamdulillah . .

Minggu, 19 Juni 2016

Yang dipercaya.

Kali ini kami tampilkan sesosok ibu rumahtangga, yang 
'sudah teruji' selama 31 tahun.
Dia adalah Ibu Hj. Harti Djoman. 
Selain sebagai salah satu 'pemrakarsa', dia juga aktiv mengurus koperasi, sejak awal (1985) sampai sekarang (2016) Ibu Harti 'dipercaya' sebagai Bendahara.
Selain dukungan berupa 'kepercayaan' dari anggota dan pengurus, 
tentu saja keberhasilan Ibu Harti tidak terlepas dari dukungan Bapak H. Djoman; 
setidaknya bapak Djoman bersedia menunggu kepulangan sang istri hingga larut malam, saat Ibu Harti sedang melayani anggota.
Untuk sekedar diketahui, koperasi memberlakukan 'hari koperasi' sehari dalam sebulan, dimana pada hari itu anggota dilayani untuk meminjam uang 
atau mengangsur pinjaman.
Dan hari koperasi, pada awalnya dibuka mulai ba'da maghrib sampai selesai. 
Maklum anggota dan pengurusnya hampir seluruhnya ibu-ibu rumahtangga.

Kamis, 09 Juni 2016

Buku Koperasi 1985.

Dibawah ini adalah gambar 'Buku Tanda Anggota Koperasi' tahun 1985.
Sudah berumur 30 tahun lebih, beruntung masih tersimpan dengan baik, sehingga masih bisa dibaca dengan jelas baik sampulnya maupun catatan didalamnya. 
Kepada ibu Rodjilun, pemilik buku ini, kami mengucapkan terima kasih, telah menyimpan buku ini dengan baik sehingga masih bisa dilihat oleh anggota lainnya dan menjadi 'saksi sejarah' Koperasi KWWU Cempaka.
'Koperasi Warga
Koperasi Simpan Pinjam
Kel. Ulujami RT.003/RW. 03'
Kalimat diatas terdapat pada sampul buku koperasi, adalah nama Koperasi yang dibentuk oleh anggota Arisan ibu-ibu warga RT. 003/RW.03, tahun 1985.
Sangat sederhana memang, bentuk buku dan tulisannya sesuai dengan 'pola pikir' para Pengurusnya dan Anggotanya, tidak 'neko neko', sederhana, prinsip kejujuran, kepercayaan dan kekeluargaan dipegang teguh.

Buku tersebut atas nama : Ny. Rodjilun, masuk menjadi anggota sejak Agustus 1985,
walaupun warga RT. 007, karena mengerti dan merasakan manfaat, maka ibu Rodjilun sudah bergabung di Arisan Ibu-Ibu RT. 003.

Selasa, 07 Juni 2016

Riwayat Awal.

Januari, th.1985.
Berawal dari keinginan 5 orang ibu-ibu, ibu Ita Mahfud, ibu Harti Djoman, ibu Umi Marsono dan ibu Darminto untuk bisa 'bersilaturahmi' diantara sesama warga, maka dengan 'dimotori' oleh ibu Ita Mahfud, terbentuklah kelompok arisan ibu-ibu warga RT. 003/03, Ulujami, dimana para anggotanya bisa menabung secara sukarela.
Adanya tabungan sukarela tersebut ternyata sangat membantu anggota untuk menanggulangi berbagai keperluan, dengan cara meminjam dana dari tabungan dan bisa dikembalikan dengan cara mengangsur.

Agustus 1985.
Dipimpin oleh ibu Ita Mahfud, anggota arisan ibu-ibu RT.003/03 membentuk 'koperasi'.
Anggota sebanyak 30 orang wajib menabung, yaitu simpanan pokok Rp. 5.000,- dan simpanan wajib Rp. 1.000,-/bulan.
Dengan adanya dana simpanan anggota, anggota mulai memanfaatkan pinjaman untuk modal usaha kecil-kecilan, misalnya untuk buka warung sembako, dagang makanan, beli mesin jahit untuk usaha jahit-menjahit dll.

Begitulah riwayat awal terbentuknya Koperasi RT. 003/03, cikal bakal Koperasi KWWU Cempaka.
Masih ada lanjutannya.....